1. Latar Belakang dan Kebijakan
Mulai Mei 2024, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah, yang mengharuskan setiap kota dan kabupaten mengelola sampahnya secara mandiri tanpa bergantung pada TPA Regional Piyungan. Setiap daerah diwajibkan membangun jaringan hulu–hilir, mulai dari gerakan pemilahan di sumber hingga fasilitas pengolahan terpadu di hilir.

2. Skema Pengelolaan Sampah di Hulu

  • Gerakan Zero Sampah Anorganik mendorong pemisahan sampah anorganik di tingkat rumah tangga.
  • Gerakan Biopori “Mbah Dirjo” memfasilitasi penyerapan air dan pengolahan sampah organik langsung di pekarangan warga.
  • Bank Sampah Induk memberikan insentif bagi warga yang menukarkan sampah anorganik mereka dengan poin atau uang.

3. Optimasi TPS 3R
Kota Yogyakarta memaksimalkan peran tiga TPS 3R utama:

  • Nitikan (kapasitas hingga 60 ton/hari)
  • Karangmiri (30 ton/hari)
  • Kranon (30–40 ton/hari)
    Di lokasi Nitikan telah dipasang fasilitas untuk memproduksi Refuse-Derived Fuel, sehingga sebagian sampah anorganik dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif.

4. Pembangunan TPST di Piyungan
Lahan seluas 2.000 m² di Piyungan dijadikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) melalui kerja sama Pemkot, BUMD PT Jogjatama Vishesha, dan mitra swasta. Kapasitas pengolahan mencapai 100 ton/hari dengan output utama berupa RDF hasil pirolisis ramah lingkungan.

5. Alur Volume Sampah
Total timbulan sampah harian di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 300 ton, yang dialokasikan sebagai berikut:

  • 150 ton ditangani melalui gerakan pemilahan dan biopori di hulu
  • 50 ton diolah di TPS 3R
  • 100 ton diproses di TPST Piyungan

6. Peluang Kolaborasi Satu Rasa

  1. Digitalisasi Insentif Pemilahan
    Integrasi aplikasi Satu Rasa untuk memberikan poin dan reward kepada warga yang aktif memilah sampah, mendukung Gerakan Zero Sampah Anorganik dan Bank Sampah Induk.
  2. Kemitraan Operasional TPS 3R
    Penyediaan modul operasional serta pelatihan bagi koperasi dan UMKM lokal untuk mengelola produksi RDF dan kompos secara mandiri.
  3. Unit Pirolisis Portabel
    Penempatan unit pirolisis berskala menengah di TPST Piyungan dan titik-titik strategis lainnya, melengkapi teknologi RDF dan incinerator yang ada.
  4. Model Kemitraan Multi-Stakeholder
    Mengadopsi skema sinergi antara Pemerintah, BUMD, swasta, dan masyarakat untuk membentuk entitas pengelola sampah terpadu dengan peran serta komunitas yang kuat.

7. Kesimpulan
Desentralisasi pengelolaan sampah di Yogyakarta membuka paradigma baru yang menitikberatkan pada kemandirian daerah, nilai tambah ekonomis, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan mengintegrasikan solusi digital, teknologi pengolahan, dan model kemitraan, Satu Rasa dapat memperkuat ekosistemnya, menjadikan sampah sebagai sumber daya, serta mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan di seluruh kota.

Siap Kolaborasi untuk Akselerasi

PT Centra Rekayasa Enviro membuka kolaborasi untuk penyediaan ekosistem SATU RASA:

📍 Bandung, Jawa Barat
🌐 www.cr-enviro.com
📧 info@cr-enviro.com
📱 WA: 0811-110-3650

 Save as PDF