Insinerator Tidak Dilarang, Asal Penuhi Regulasi Lingkungan

Beberapa waktu terakhir, sejumlah media nasional menurunkan judul berita yang memicu kontroversi: seolah-olah Menteri Lingkungan Hidup melarang penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah. Faktanya, pernyataan tersebut seringkali dipelintir dan dipahami secara keliru. Salah satu berita di CNN Indonesia menyebutkan berita sbb: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250926200838-20-1278231/menteri-lh-pengelolaan-sampah-sistem-pembakaran-incenerator-dilarang

Apa yang Sebenarnya Disampaikan Menteri LHK?

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa yang dilarang adalah praktik pembakaran sampah menggunakan mesin pembakar seadanya yang tidak memiliki:

  • Dokumen UKL/UPL atau AMDAL
  • Pertek (Persetujuan Teknis) dari KLHK
  • Uji Emisi untuk memastikan tidak menghasilkan polutan berbahaya lainnya
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Terkait uji emisi, penting dipahami bahwa:

  • Uji emisi awal (baseline test) cukup menggunakan 7 parameter utama (tanpa dioksin dan furan).
  • Sesuai arahan diatas, maka Uji dioksin dan furan hanya diwajibkan setiap 5 tahun sekali, bukan pada setiap kali pengujian atau saat awal mesin insinerator dijalankan.

Artinya, insinerator yang tidak memenuhi standar dan berpotensi mencemari udara memang tidak boleh beroperasi. Namun, insinerator modern yang ramah lingkungan, memiliki izin lengkap, dan terbukti memenuhi baku mutu emisi tetap diperbolehkan.

Mengapa Klarifikasi Ini Penting?

Judul berita yang dipelintir dapat menimbulkan salah kaprah di masyarakat dan pemerintah daerah. Padahal, teknologi insinerator merupakan salah satu solusi yang diakui dalam regulasi nasional (UU No. 18/2008, PP No. 81/2012, serta Permen LHK terkait baku mutu emisi thermal).
Jika dilakukan dengan benar, insinerator mampu:

  • Menangani sampah residu yang tidak bisa didaur ulang
  • Mengurangi beban TPA secara signifikan
  • Menghasilkan abu yang aman digunakan kembali (misalnya untuk paving, batako, atau media tanam)
  • Memenuhi target nasional Indonesia Bebas Sampah 2029

Solusi Nyata: Insinerator Satu Rasa

Sebagai jawaban atas arahan Menteri LHK, Insinerator Satu Rasa hadir dengan keunggulan:

  • Tanpa BBM dan Tanpa Listrik (hemat biaya operasional)
  • Self-combustion system yang dirancang untuk pembakaran sempurna
  • Ramah lingkungan, dilengkapi port uji emisi dan sesuai baku mutu KLHK
  • Kapasitas ideal untuk komunitas, 5–10 ton/hari
  • Didukung dokumen teknis dan legal sesuai regulasi

Dengan standar ini, Insinerator Satu Rasa bukan hanya memenuhi arahan pemerintah, tapi juga menjadi solusi nasional pengolahan sampah residu yang berkelanjutan.


👉 Pelajari lebih lanjut tentang Insinerator Ramah Lingkungan Satu Rasa di sini: https://saturasa.cr-enviro.com/insinerator-satu-rasa/

 Save as PDF
Insinerator Tidak Dilarang, Asal Penuhi Regulasi Lingkungan
Scroll to top