Penutupan permanen TPA Jatiwaringin oleh KLHK dan ancaman sanksi pidana bagi pejabat pengelola menegaskan kondisi darurat sampah di Kabupaten Tangerang TempoANTARA News. Untuk memastikan seluruh tahapan administratif dan teknis terpenuhi—mulai dari 30 hari perencanaan hingga 180 hari beralih ke sanitary landfill—Pemkab Tangerang memerlukan mitra strategis yang mampu mempercepat implementasi hulu–hilir pengelolaan sampah.

Latar Belakang Sanksi Pidana

  • Penutupan & Ancaman Pidana
    KLHK menutup TPA seluas 31 hektare ini karena praktik open dumping yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius, kebakaran berulang, dan pencemaran Tempo. Sanksi pidana mengancam hingga kurungan satu tahun sesuai UU No. 32/2009 bagi pejabat yang lalai, termasuk Kepala DLHK Kabupaten Tangerang ANTARA News.
  • Tahapan Administratif
    Pemkab diberi waktu 30 hari untuk perencanaan, 60 hari untuk dokumen lingkungan, dan 180 hari untuk menghentikan open dumping, sebelum sanksi pidana diberlakukan secara penuh ANTARA News.

Dukungan Ekosistem “Satu Rasa”

  1. Desentralisasi dan Konsolidasi TPS3R
    • Modul desain TPS3R terpadu mempercepat pendirian unit pengolahan sampah di tiap kecamatan, mencegah penumpukan sampah menuju TPA Jatiwaringin.
    • Toolkit pelatihan hybrid (online & offline) memastikan ASN dan Satgas memahami SOP dan kelengkapan dokumen lingkungan.
  2. Teknologi Zero Waste
    Pemilah Sampah Modular meningkatkan efisiensi separasi organik, anorganik, dan residu.
    Konversi Organik ke Kompos dan residu ke RDF/SRF sebagai bahan bakar alternatif, mengurangi volume akhir yang harus ditangani di sanitary landfill.
    Insinerator Tanpa BBM/Listrik menuntaskan residu dengan emisi minimal, membantu memenuhi standar KLHK.
  3. Kalkulator Ekonomi Sirkuler & Dashboard Real-Time
    • Simulasi CapEx/OpEx dan potensi pendapatan memudahkan penyusunan revisi dokumen lingkungan hidup untuk permohonan perpanjangan izin.
    • Dashboard pemantauan volume sampah, status TPS3R, dan capaian Satgas digunakan sebagai bukti kinerja bagi ASN dalam menghadapi evaluasi sanksi.

Rencana Aksi Terkini

  • Minggu 1–4: Kick-off pendirian 5 TPS3R pilot, pelatihan Satgas dan ASN, audit baseline volume sampah.
  • Bulan 2: Integrasi data ke dokumen revisi Amdal/dokumen lingkungan hidup; penyusunan proposal sanitary landfill.
  • Bulan 3–6: Operasional penuh TPS3R dan unit konversi, monitoring real-time; persiapan serah terima penanganan ke sanitary landfill.
  • H-1 Sebelum 180 Hari: Verifikasi complete stop open dumping, finalisasi dokumen LL dan LPJ kinerja Satgas untuk menghindari sanksi pidana.

Kesimpulan

Dengan mengimplementasikan ekosistem “Satu Rasa”—meliputi TPS3R berbasis komunitas, teknologi zero waste, simulasi ekonomi sirkuler, dan monitoring digital—Pemkab Tangerang dapat memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis sebelum jatuhnya sanksi pidana. Kolaborasi ini mempercepat transisi dari open dumping ke sanitary landfill, sekaligus memberdayakan ASN dan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

 Save as PDF